Sabtu, 21 Juni 2014

Senin, 14 Januari 2008

DEPOK DAN KEMISKINAN

DEPOK DAN KEMISKINAN
Oleh Dedy Martoni, S.Pd*)


Kemiskinan adalah persoalan yang sangat serius di Negara kita. Dengan kenaikan BBM yang mencapai rerata 180% telah menambah kuantitas orang-orang miskin di Indonesia. Dari 42 juta orang menjadi 62 juta orang dari 217 juta penduduk di Indonesia. Belum lagi akan dinaikkannya tariff dasar listrik (TDL) yang sedang diperdebatkan di DPR pusat. Tak terkecuali di kota Depok. Kota yang relatif baru 6 tahun ini memiliki persoalan yang banyak dan pelik. Terutama dibidang kesejahteraan yang merupakan leading sector komisi D DPRD Depok, seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), Dep. Agama dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Sejahtera (PMKS). Di Depok sendiri terjadi kenaikkan angka kemiskinan dari 63 ribu orang miskin (data laporan LKPJ Walikota tahun 2005) menjadi 73 ribu orang.
Permasalahan yang perlu diketahui dan segera ditindaklanjuti adalah masalah pendataan, masalah beras miskin (raskin), masalah bantuan langsung tunai (BLT), masalah pendidikan yang terjangkau, masalah asuransi kesehatan miskin (Askeskin) serta masalah buruh dan wanita tuna susila (WTS) dan gepeng. Tentu permasalahan di atas menjadi tantangan tersendiri bagi Walikota baru, Nurmahmudi Imail-Yuyun Wirasaputra, pasangan Walikota yang diusung oleh PKS untuk memecahkan masalah tersebut. Semoga tulisan ini menjadi masukan yang berharga.

Masalah Pendataan
Ketika pemerintah pusat menyanangkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk rakyat miskin di seluruh Indonesia terjadi kekisruhan dimana-mana. Kalau tidak segera dibenahi maka akan terjadi konflik horizontal yang massif dan meluas kata seorang pakar sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) di televisi beberapa waktu lalu.
Di mana persoalannya? Siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut? Jelas orang miskin. Persoalannya adalah pada PENDATAAN!!!
Masing-masing instansi pemerintah memiliki kriteria tersendiri dan mempunyai cara tersendiri di dalam pendataan orang-orang miskin. Contoh kasus di Depok. Jumlah orang miskin menurut BPS di kota Depok yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan BBM sebanyak 32.085 ribu orang. Ada 14 kriteria menurut BPS penduduk yang berhak mendapatkan BLT. Sementara yang menerima bantuan beras miskin (raskin) berjumlah 20 ribu orang. Datanya diambil dari PMKS (dulu BKKBN). Untuk Dinas pendidikan dan dinas kesehatan juga berbeda. Menurut dinas kesehatan terdapat 105.210 orang miskin.
Seharusnya orang miskin yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan BBM, beras miskin (raskin), beasiswa putra/putrinya yang rawan atau sudah putus sekolah dari dinas pendidikan dan yang menerima kartu asuransi kesehatan miskin (aseskin) dari dinas kesehatan kota Depok adalah orang yang sama. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Karena memang masing-masing instansi kriteria kemiskinan sangat berbeda.
Sudah saatnya Pemerintah Kota Depok perlu melakukan pembenahan secepatnya dengan melakukan koordinasi pada instansi terkait seperti BPS, PMKS, Disdik dan Dinkes untuk melakukan hal-hal berikut. Pertama, menentukan kriteria kemiskinan yang ada di kota Depok. Kedua, menentukan pendataan mana yang akan dipergunakan dari keempat instansi. Ketiga, menentukan kebijakan umum dan strategi dalam penanggulangan kemiskinan. Mungkin inilah solusi terbaik di dalam mengatasi permasalahan data orang-orang miskin yang ada di Depok.

Menentukan kriteria kemiskinan

Di dalam Lokakarya Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan kesepekatan kriteria penduduk miskin yang diselenggarakan oleh Bapeda kota Depok di Garaha Insan Cita terungkap, masing-masing instansi memiliki kriteria tersendiri.
Kemiskinan menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga sejahtera PMKS adalah Keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I. Keluarga Pra Sejahtera adalah keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) secara minimal seperti agama, pangan, sandang, papan dan kesehatan. Atau dengan kata lain keluarga tersebut belum dapat memenuhi satu atau lebih dari 6 indikator Keluarga Sejahtera I. Sedangkan Keluarga Sejahtera I adalah keluarga-keluarga yang telah dapat memennuhi kebutuhan dasar secara minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial-psikhologis (socio-psychological needs) seperti pendidikan, KB, interaksi dalam keluarga dan lingkungan dengan rincian sebagai berikut:
1. MAKAN DUA KALI SEHARI ATAU LEBIH *)
2. MEMILIKI PAKAIAN YANG BERBEDA UNTUK AKTIVITAS *)
3. RUMAH YANG DITEMPATI MEMPUNYAI ATAP, LANTAI DAN DINDING YANG BAIK *)
4. BILA ADA ANGGOTA KELUARGA YANG SAKIT DI BAWA KE SARANA KESEHATAN *)
5. PUS INGIN BER-KB PERGI KE SARANA PELAYANAN KONTRASEPSI
6. ANAK USIA 7 – 15 TAHUN BERSEKOLAH *)
*) hanya menunjukkan indikator kemiskinan
Sedangkan menurut Biro Pusat Statistik ada 14 variabel rumahtangga miskin :
No.
Variabel
Kriteria Rumahtangga Miskin
1
Luas lantai bangunan tempat tinggal
Kurang dari 8 m2 per orang
2

Jenis lantai bangunan tempat tinggal
Tanah/bambu/kayu murahan/semen kualitas jelek
3

Jenis dinding tempat tinggal
Bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester
4
Fasilitas tempat buang air besar
Tidak punya/ bersama
5
Sumber penerangan utama
Bukan listrik
6
Sumber air minum
Sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari
Kayu bakar/arang/minyak tanah
8
Konsumsi daging/susu/ayam per minggu
Tidak pernah mengkonsumsi/ hanya satu
9
Pembelian pakaian baru untuk setiap art dalam setahun
Tidak pernah membeli/ hanya membeli satu stel dalam setahun
10
Makan dalam sehari untuk setiap art
Hanya satu / dua kali makan dalam sehari
11
Kemampuan membayar untuk berobat ke Puskesmas/Poliklinik
Tidak mampu membayar untuk berobat
12
Lapangan pekerjaan utama rumahtangga
Petani dgn luas lahan < 0,5 ha/buruh tani, nelayan, buruh bangunan, pekerjaan lainnya yang tidak tetap atau tidak bekerja
13
Pendidikan tertinggi kepala rumahtangga
Tidak sekolah / tidak tamat SD/ SD
14
Pemilikan asset/tabungan
dijual dengan nilai minimal Rp 500.000,-
Seperti sepeda motor(kredit/tunai), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya
Kriteria miskin menurut dinas kesehatan kota Depok ada 6 yaitu,
Tidak dapat makan 2 x sehari
Tidak mampu mengonsumsi makanan protein hewan (daging sapi, ayam atau telur) 1 x seminggu
Tidak mampu menyekolahkan anak
Tidak mampu berobat
Dalam satu KK tidak ada yang berpenghasilan
Lantai rumah terluas adalah tanah.
Hasil kesepakatan di dalam Lokakarya tsb sbb:
Istilah yang disepakati adalah keluarga miskin bukan rumahtangga miskin, dan bukan pula penduduk miskin.
Karena pada prinsipnya kriteria keluarga miskin dari Dinas PMKS, Dinas Kesehatan (dinkes) dan Biro Pusat Statistik (BPS) disepakati variabel keluarga miskin menggunakan kriteria yang telah dirumuskan oleh BPS.
Mekanisme Pendataan
Mekanisme pendataan yang dilakukan oleh BPS secara nasional itu seragam dan sudah cukup baik. Sebagaimana kita lihat di bawah ini.
KEGIATAN PENDATAAN AWAL KELUARGA MISKIN

1. Pencacah bersama Ketua RT mengidentifikasi/mencatat rumahtangga yang diduga miskin. Dijaring dengan menggunakan kuesioner/daftar “PSE05-LS” . Selanjutnya daftar PSE05-LS ditanda tangani dan di cap oleh ketua RT.
2. Pencacah melakukan uji kelayakan (klarifikasi) rumahtangga yang diduga miskin di lapangan
3. Pencacah melakukan pendataan kondisi social ekonomi terhadap rumahtangga yang diduga layak miskin. Pendataan menggunakan kuesioner/daftar “PSE05-RT”.
4. Selesai pendataan per RT, dokumen PSE05-LS dan PSE05-RT di entri di BPS Kota Depok
5. Hasil data entri rumahtang yang diduga miskin dikirim ke BPS Propinsi Jawa Barat dan BPS Pusat
6. BPS Pusat mengolah dan menentukan jumlah dan siapa Rumahtangga Miskin yang layak.
7. Daftar/direktori Rumahtangga Miskin yang telah ditentukan dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan.
8. Apabila dari hasil Coklit di lapangan ada yang tidak layak, Rumahtangga tersebut dibatalkan.

KEGIATAN PENDATAAN SUSULAN RUMAHTANGGA MISKIN

1. Penduduk mendaftar langsung melalui Kelurahan, BPS Kota Depok dan beberapa LSM turut membantu pendaftaran susulan.
2. Rumahtangga terdaftar di lakukan verifikasi (pengecekan) ke lapangan.
3. Pencacah melakukan pendataan kondisi social ekonomi terhadap rumahtangga yang diduga layak miskin. Pendataan menggunakan kuesioner/ daftar “PSE05-RT”.
4. Selesai verifikasi, PSE05-RT di entri di BPS Kota Depok
5. Hasil data entri rumahtang yang diduga miskin dikirim ke BPS Propinsi Jawa Barat dan BPS Pusat
6. BPS Pusat mengolah dan menentukan jumlah dan siapa Rumahtangga Miskin yang layak.
7. Daftar/direktori Rumahtangga Miskin yang telah ditentukan dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan.
8. Apabila dari hasil Coklit di lapangan ada yang tidak layak, Rumahtangga tersebut dibatalkan.


HASIL PENDATAAN

Jumlah Rumahtangga Miskin Kota Depok menurut Kecamatan

No.
Kecamatan
Banyaknya

Hasil
Batal/
RTM
Kel
RW
RT
Pendataan
BPS Pusat
Tdk Layak
Depok
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)









01
Sawangan
14
137
558
9.577
5.782
35
5.747
02
Pancoranmas
11
147
794
9.852
6.858
94
6.764
03
Sukmajaya
11
194
1.117
9.773
6.149
572
5.577
04
Cimanggis
13
210
1.132
13.679
8.628
125
8.503
05
Beji
6
72
368
3.730
2.950
107
2.843
06
Limo
8
82
350
3.653
2.663
12
2.651









J u m l a h
63
842
4.319
50.264
33.030
945
32.085

Kebijakan umum dan strategi dalam penanggulangan kemiskinan
Di dalam Lokakarya itu, pemerintah kota Depok ternyata telah menentukan kebijakan umum dan strategi dalam mengatasi kemiskinan. Ada 5 kebijakan dan 10 strategi prioritas dalam penanggulangan.
Kebijakan Perluasan Kesempatan Kerja dan berusaha
Meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan yang berorientasi pasar
Meningkatkan produktivitas dan jaringan usaha bagi koperasi dan UKM
Meningkatkan produktivitas potensi unggulan pertanian
Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan keluarga miskin dan pra-sejahtera
Kebijakan Peningkatan Kapasitas SDM
Memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga miskin
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
Meningkatkan Angka Harapan Hidup (AHH)
Kebijakan Perlindungan sosial
Mengembangkan pola jaminan sosial
Keijakan Peningkatan Kualitas Lingkungan
Meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman di kawasan kumuh (slump area) dan pinggiran
Mengembangkan pola pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Jika kebijakan umum dan strategi ini benar-benar dilaksanakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab maka dapat diharapkan penanggulangan kemiskinan dapat dikurangi secara bertahap. Semoga kepemimpinan baru walikota hasil pilkada langsung dapat mencerahkan kota Depok dimasa yang akan datang. Semoga.

Perkenalan


Assalamu 'alaikum wr.wb.
Nama saya Dedy Martoni, tinggal di Kelapa Dua Depok. Lahir di Jakarta, 31 Maret 1963. Saya menikah dengan Dra. Evawani dan telah dikaruniai 8 orang anak. Saat ini saya mendapat amanah menjadi anggota DPRD Kota Depok dari fraksi PKS, dan sebagai ketua komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat.